Welcome to sayang-buku.blogspot.com


Selamat Datang di TOKO BUKU NAJWA, melalui www.sayang-buku.blogspot.com kami
menyediakan buku-buku berkualitas dengan harga murah. Dengan berbelanja
buku di sayangbuku.com Anda akan lebih menghemat waktu, serta lebih
aman, nyaman, mudah, murah dan menguntungkan.

Tuesday, September 11, 2012

BA-26

Rp .000
Descriptions...



Kode Buku: BA-26
ISBN 979010552
Penulis: A. Sungguh (Penyunting)
Cetakan: 2011
Tebal Halaman: 144

Ejaan yang disempurnakan atau yang lebih dikenal dengan singkatan EYD adalah ejaan yang mulai resmi dipakai dan digunakan di Indonesia tanggal 16 agustus 1972. Ejaan ini masih tetap digunakan hingga saat ini. EYD adalah rangkaian aturan yang wajib digunakan dan ditaati dalam tulisan bahasa indonesia resmi.

EYD mencakup penggunaan dalam 12 hal, yaitu penggunaan huruf besar (kapital), tanda koma, tanda titik, tanda seru, tanda hubung, tanda titik koma, tanda tanya, tanda petik, tanda titik dua, tanda kurung, tanda elipsis, dan tanda garis miring.

Daftar Isi

1. Pedoman Ejaan yang Disempurnakan
I. Pemakaian Huruf
II. Pemakaian Huruf Kapital dan Huruf Miring
III. Penulisan Kata
IV. Penulisan Unsur Serapan
V. Pemakaian Tanda Baca

2. Pedoman Umum Pembentukan IStilah
I. Beberapa KOnsep dasar
II. Sumber Istilah
III. Aspek tata Bahasa dalam Prtitilahan
IV. Aspek Semantik Peristilahan
V. Istilah Singkatan dan Lambang
VI. Ejaan dalam Peritilahan

3. Sistem Transliterasi Arab-Latin
I. Konsosnan Tunggal
II. Konsonan Rangkap
III. Ta'marbutah di Akhir Kata
IV. Vokal Pendek
V. Vokal Panjang
VI. Vokal Rangkap
VII. Vokal-Vokal Pendek yang Berurutan dalam Satu Kata
VIII. Kata Sandang Alif + Lam
IX. Huruf Besar
X. Kata dalam rangkaian Frasa atau Kalimat

4. Urutan Surat dalam Al-Qur'an dan Cara Penulisannya

5. Petunjuk Membaca Cetak Coba yang Baku

6. Ukuran Kesatuan Kertas

7. Sejarah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990)
I. Ketentuan Umum
II. Kewajiban Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
III. Pengelolaan Hasil Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
IV. Ketentuan Pidana
V. Ketentuan Lain
VI. Ketentuan Penutup

8. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang serah-Simpan Karya cetak dan Karya Rekam (PP No. 70 Tahun 1991)
I. Ketentuan Umum
II. Pelaksanaan Serah-Simpan Karya Cetak
III. Pelksanaan Serah-Simpan Karya Rekam
IV. Penyerahan daftar Judul Karya Cetak dan Karya Rekam
V. Pengelolaan Karya Cetak, dan Daftar Judul Karya Cetak dan Karya Rekam
VI. Ketentuan Peralihan
VII. Ketentuan Penutup







Add to Cart

0 komentar:

Post a Comment