
Descriptions...
Despotisme dan totalisme sekarang ini benar-benar telah berakar di beberapa bagian dunia melebihi apa yang telah terjadi di masa lampau dan ancaman-ancaman baru terhadap kebebasan dan nasib manusia telah muncul dari struktur masyarakat teknologi yang modern. Tuntutan akan penggalian kembali landasan-landasan konsep hak-hakasasi manusia karenanya demikian mendesak saat ini. Mawlana Abul A'la Mawdudi, salah seorang pemikir besar dari dunia Islam dan seorang pakar yang sangat besar pengruhnya terhadap rakyat di mana pun, telah membahas masalah ini dalam konteks pedoman Tuhan yang dimuat dalam Al-Qur'at dan sunnah, sumber islam.
HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM adalah ceramah yang disampaikan Mawlana Mawdudi atas undangan Civic Right and Liberties Forum, Lahore, Pakistan. Agar bisa menempatkan pembahasan dalam perspektif, ceramah Mawlana Mawdudi tentang sistempolitik Islam juga telah dimasukkan. Kedua seramah uyang disajikan satu ini akan memungkinkan pembaca memperoleh suatu gagsan jelas tentang kerangka politik Islam dan sifat hakikat serta konsep hak-hak asasi dalam Islam.
Mawlana Abul A'la Mawdudi (903-1979), salah seorang adri arsitek utama kebangkitan Islam, adalah pemikir dan penulis Islam yang paling terkemuka saat ini. Beliau membaktikan hidupnya untuk menjelaskan arti dan pesan Perintah Islam. Dalam perjuangannya ini, ia telah mengalami berbagi penderitaan. Antara tahun 1948-1967,ia telah dijebloskan ke dalam penjara sebanyak empat kali, menghabiskan total lima tahun hukuman di penjara yang berbeda di PAkistan. PAda tahun 1953, ia juga dituntut hukuman mati oleh Mahkamah Militer karena menulis sebuah pamflet yang "menghasut", tuntutan ini kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Pada tahun 1941, ia mendirikan Jama'at-i Islami, dimana ia menjadi Amir (Pemimpin) sampai tahun 1972 dan salah seorang pelopor pergerakan Islam masa kini. Ia menulis lebih dari seratus karya tentang Islam, baik ilmiah maupun populer, dan karya-karyanya telah diterjemahkan ke dalam lebih kurang empat puluh bahasa.
Daftar Isi
Bab 1 Kerangka Politik Islam
Bab 2 Hak-hak Asasi Manusia, Barat dan Islam
Bab 3 Hak-hak Asasi Pokok Manusia
Bab 4 Hak-hak Warga Negara Islam
Bab 5 Hak-hak Musuh dalam Perang
Lampiran :
1. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Right)
2. Ketentuan-ketentuan yang Relevan dengan Hak Asasi MAnusia dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
3. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap KAum Wanita, 1979
4. Konvensi Tambahan tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak dan Lembaga-lembaga serta Praktek-praktek yang Sama dengan Perbudakan, 1956
5. Konvensi tentang Perbudakan 1926 yang diubah oleh Protokol 1953
6. Konvensi tenytang Pencegahan dan Penghukuman atas Kejahatan Genocide, 1948
7. Ketentuan-ketentuan yang Relevan dari Konvensi Generasi Berkenan denga Perlindungan Orang-orang Sipil pada Masa Perang (12 Agustus 1949)
8. Ketentuan-ketentuan yang Relevan dari Konvensi Geneva Mengenai Perlakuan Tawanan Perang, 12 Agustus 1949
Add to Cart
Kode Buku: | BA-08 |
ISBN | |
Penulis: | Maulana Abul A'la Mawdudi |
Cetakan: | 2008 |
Tebal Halaman: | 160 |
Despotisme dan totalisme sekarang ini benar-benar telah berakar di beberapa bagian dunia melebihi apa yang telah terjadi di masa lampau dan ancaman-ancaman baru terhadap kebebasan dan nasib manusia telah muncul dari struktur masyarakat teknologi yang modern. Tuntutan akan penggalian kembali landasan-landasan konsep hak-hakasasi manusia karenanya demikian mendesak saat ini. Mawlana Abul A'la Mawdudi, salah seorang pemikir besar dari dunia Islam dan seorang pakar yang sangat besar pengruhnya terhadap rakyat di mana pun, telah membahas masalah ini dalam konteks pedoman Tuhan yang dimuat dalam Al-Qur'at dan sunnah, sumber islam.
HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM adalah ceramah yang disampaikan Mawlana Mawdudi atas undangan Civic Right and Liberties Forum, Lahore, Pakistan. Agar bisa menempatkan pembahasan dalam perspektif, ceramah Mawlana Mawdudi tentang sistempolitik Islam juga telah dimasukkan. Kedua seramah uyang disajikan satu ini akan memungkinkan pembaca memperoleh suatu gagsan jelas tentang kerangka politik Islam dan sifat hakikat serta konsep hak-hak asasi dalam Islam.
Mawlana Abul A'la Mawdudi (903-1979), salah seorang adri arsitek utama kebangkitan Islam, adalah pemikir dan penulis Islam yang paling terkemuka saat ini. Beliau membaktikan hidupnya untuk menjelaskan arti dan pesan Perintah Islam. Dalam perjuangannya ini, ia telah mengalami berbagi penderitaan. Antara tahun 1948-1967,ia telah dijebloskan ke dalam penjara sebanyak empat kali, menghabiskan total lima tahun hukuman di penjara yang berbeda di PAkistan. PAda tahun 1953, ia juga dituntut hukuman mati oleh Mahkamah Militer karena menulis sebuah pamflet yang "menghasut", tuntutan ini kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Pada tahun 1941, ia mendirikan Jama'at-i Islami, dimana ia menjadi Amir (Pemimpin) sampai tahun 1972 dan salah seorang pelopor pergerakan Islam masa kini. Ia menulis lebih dari seratus karya tentang Islam, baik ilmiah maupun populer, dan karya-karyanya telah diterjemahkan ke dalam lebih kurang empat puluh bahasa.
Daftar Isi
Bab 1 Kerangka Politik Islam
Bab 2 Hak-hak Asasi Manusia, Barat dan Islam
Bab 3 Hak-hak Asasi Pokok Manusia
Bab 4 Hak-hak Warga Negara Islam
Bab 5 Hak-hak Musuh dalam Perang
Lampiran :
1. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Right)
2. Ketentuan-ketentuan yang Relevan dengan Hak Asasi MAnusia dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
3. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap KAum Wanita, 1979
4. Konvensi Tambahan tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak dan Lembaga-lembaga serta Praktek-praktek yang Sama dengan Perbudakan, 1956
5. Konvensi tentang Perbudakan 1926 yang diubah oleh Protokol 1953
6. Konvensi tenytang Pencegahan dan Penghukuman atas Kejahatan Genocide, 1948
7. Ketentuan-ketentuan yang Relevan dari Konvensi Generasi Berkenan denga Perlindungan Orang-orang Sipil pada Masa Perang (12 Agustus 1949)
8. Ketentuan-ketentuan yang Relevan dari Konvensi Geneva Mengenai Perlakuan Tawanan Perang, 12 Agustus 1949
0 komentar:
Post a Comment